Sunday, February 20, 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN PERATURAN GURU & SISWA

I.          PENDAHULUAN
         
          Program kesiswaan sangat mendukung bagi tercapainya prestasi siswa, baik akademis maupun non-akademis. Siswa teladan dan berprestasi merupakan harapan semua guru, namun perlu perencanaan yang matang serta konsistensi yang baik guna tercapainya harapan tersebut. Kebersamaan dari setiap elemen di sekolah menjadi kunci sukses dan keberhasilan program kesiswaan yang juga merupakan program sekolah serta penerapan peraturan yang yang optimal yang sesuai dengan standar penerapan di sekolah. Sekolah dengan sistem yang baik akan memudahkan siapapun yang akan mengendalikannya.
II.           DEFINISI PERATURAN/TATA TERTIB
       
        Peraturan/Tata Tertib merupakan suatu sistem tata kelola pemanfaatan ruang dan waktu yang sesuai dengan prosedur penggunaannya guna mencapai suatu efektivitas, efisiensi dan ketertiban di dalam sekolah, dalam hal ini peraturan ditunjukkan untuk guru, karyawan, orang tua dan siswa/i SDS Model Islamic Village (SBI).

III.        JENIS PERATURAN YANG BERLAKU DI SEKOLAH

1.      Peraturan Guru & Karyawan
2.      Peraturan Orang Tua Murid & Pengunjung
3.      Peraturan Siswa

          Adapun poin-poin peraturan di atas adalah sebagai berikut :
I.         Peraturan Guru & Karyawan
1.    Guru dan karyawan hadir lima menit sebelum bel berbunyi (jam : 07.05)
2.    Guru dan karyawan pulang setelah shalat Ashar (jam 15.30)
3.    Guru dan karyawan harus mengisi daftar hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Guru dan karyawan harus memberi tauladan yang baik bagi siswa/i dalam berbagai hal.
5.    Guru dan karyawan berkewajiban mendampingi siswa/i dalam shalat berjamaah di masjid, khususnya kelas 4 s/d 6 SD.
6.    Guru dan karyawan bertanggung jawab terhadap tugas utama masing-masing, sebagaimana ketentuan dan ketetapan pimpinan.
7.    Guru yang menjadi wali kelas harus membimbing siswa berbaris, berdoa dan pengamalan ibadah lainnya sebelum/saat masuk kelas.
8.    Guru dan karyawan yang terlambat harus lapor pada guru piket/kepala sekolah.
9.    Guru dan karyawan yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat/telepon pada hari berhalangan sebelum KBM berlangsung dan sedapat mungkin meninggalkan tugas untuk siswa yang ditinggal kegiatan belajarnya.
10.  Guru dan karyawan yang keluar pada jam belajar harus izin pada guru piket/kepala sekolah.
11.  Guru dan karyawan memakai seragam sebagaimana yang sudah ditentukan, bagi yang belum memiliki dapat menyesuaikan.
12.  Guru dan karyawan mendukung sepenuhnya pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan).
         
II.           Peraturan Orang Tua Murid dan Pengunjung
1.      Wajib mengenakan pakaian sopan dan berkerudung bagi perempuan di lingkungan sekolah dan pada acara serta kegiatan sekolah.
2.      Menghadiri pertemuan atau undangan dari wali kelas/sekolah/yayasan.
3.      Buku raport wajib diambil oleh orang tua murid/tidak diwakilkan.
4.      Memberikan informasi jika putra/putrinya tidak masuk sekolah, baik secara lisan atau tertulis pada hari saat tidak masuk sebelum jam 10.00 WIB.
5.      Orang tua/pengantar murid hanya diperkenankan mengantar siswa sampai di depan pintu gerbang sekolah atau batas yang sudah ditentukan.
6.      Orang tua murid/pengantar hanya diperkenankan mengantar kacamata, obat, dan makanan, kemudian dititipkan di kantor TU atau petugas piket.
7.      Buku pelajaran/peralatan sekolah yang tertinggal di rumah tidak boleh diantarkan ke sekolah, kecuali sudah mendapat izin khusus wali kelas.
8.      Mengecek dan menandatangani buku penghubung setiap tugas yang diberikan sekolah.
9.      Orang tua/wali murid yang akan menemui/berkonsultasi dengan guru kelas/guru bidang studi harus membuat perjanjian secara lisan atau tulisan.
10.  Waktu untuk berkonsultasi bagi orang tua murid dilaksanakan di luar jam mengajar pada hari kerja.
11.  Bagi orang tua yang mengijinkan anaknya untuk membawa HP maka bila terjadi kerusakan atau kehilangan emnjadi tanggung jawab masing-masing orang tua, kecuali HP tersebut telah dititipkan ke sekolah dan HP yang digunakan hanya untuk keperluan menelpon dan SMS, jadi fitur pada HP dibatasi untuk keperluan komunikasi saja.

12.  Permasalahan antar siswa yang terjadi di sekolah akan diselesaikan oleh pihak sekolah dengan berdiskusi bersama orang tua.
III.        Peraturan Siswa
1.      Siswa hadir lima menit sebelum bel berbunyi (Jam 07.05)
2.      Siswa harus memakai seragam sekolah lengkap, bersih dan rapih.
3.      Siswa harus mengikuti KBM dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.
4.      Siswa harus menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah.
5.      Siswa harus bertaqwa kepada Allah SWT, patuh pada orang tua dan guru.
6.      Siswa harus menghormati semua guru dan karyawan.
7.      Siswa harus mentaati peraturan/tata tertib sekolah dan tata tertib kelas.
8.      Siswa yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat/telepon pada hari berhalangan hadir sebelum jam 10.00 WIB.
9.      Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas/sekolah tanpa seijin wali kelas/pihak sekolah (Piket).
10.  Siswa dilarang membawa benda/alat yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah).

IV.        TINDAKAN
                 Tindakan merupakan sikap tanggap dan bentuk ketegasan sekolah dalam menyikapi permasalahan yang muncul karena bentuk pelanggaran atas tata tertib yang berlaku. Ada beberapa tahapan dan klasifikasi tindakan yang dilakukan oleh sekolah berkenaan dengan peraturan yang ada sesuai dengan kebijakan pimpinan sekolah, diantaranya yaitu :
1.      Tindakan terhadap guru & karyawan
            Tindakan yang dilakukan sekolah terhadap guru & karyawan yang tidak taat terhadap peraturan akan diberikan teguran langsung oleh sekolah dengan memanggil guru/karyawan yang bersangkutan. Namun jika frekuensi pelanggaran terus meningkat dilakukan selanjutnya akan diberikan Surat Peringatan (SP 1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian surat peringatan terhadap pelanggar dari sekolah maksimal tiga kali (3x) dan seterusnya jika sudah mencapai maksimum pelanggaran dan telah diberikan kepada guru/karyawan yang bersangkutan Surat Peringatan yang ke-3 maka tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak HRD Yayasan dengan melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yaitu berupa mutasi ataupun pemecatan.
            Prosedur penilaian pimpinan sekolah terhadap guru & karyawan dilakukan dua kali dalam setahun yaitu satu kali persemester. Instrumennya yaitu berupa Penialaian Tenaga Edukatif (PTE).
2.      Tindakan terhadap orang tua & pengunjung
             Tindakan sekolah bagi orang tua & pengunjung yang tidak mengindahkan peraturan sekolah yang ada akan diberikan kepadanya hanya berupa teguran secara bijaksana baik secara lisan maupun tulisan.
3.      Tindakan terhadap siswa/i
           Tindakan sekolah terhadap siswa yang melakukan pelanggaran ada beberapa tahap, yaitu :
1.      Pemberian poin punishment yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
2.      Diberikan pengarahan dan nasihat oleh BP jika pelanggaran masih dilakukan diikuti dengan pemberian poin punishment yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
3.      Pemberian punishment/hukuman yang sesuai dengan perolehan poin punishment.
4.      Pemanggilan siswa bersangkutan kepada Kesiswaan/kepala sekolah berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan.
5.      Pemanggilan orang tua siswa yang bersangkutan jika total poin punishment telah mencapai 100 poin atau pelanggaran yang dilakukan telah melampaui batasnya.

V.           PROSEDUR & MEKANISME PEMBERIAN POIN
               Demi terwujudnya efektivitas Kegiatan Belajar & Mengajar (KBM) di sekolah, maka dibuat dan disusun beberapa tata tertib sebagai acuan bagi guru, orang tua dan siswa. Namun adanya tata tertib tidak akan optimal jika tidak dibuat beberapa prosedur penerapan peraturan sebagai realisasi dari butir dan poin peraturan itu sendiri. Dalam hal ini pemberian poin hanya berlaku bagi guru, karyawan dan siswa saja sebagai motivasi untuk dapat melaksanakan tugas yang sesuai dengan porsi masing-masing individu dengan penuh rasa tanggung jawab.  Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :

1.      Poin Guru & Karyawan
                     Penilaian dan pemberian poin bagi guru diberikan langsung oleh pimpinan sekolah, yaitu (Kepala sekolah, Kaur Kurikulum dan Kaur Kesiswaan) dengan meninjau dan melihat beberapa tahapan ;
a.       Reward Guru
à           Penghargaan ini diberikan kepada guru yang memiliki tanggung jawab dan komitmen penuh terhadap pekerjaan yang diampunya dengan melihat beberapa poin yaitu :
1.      Kedisiplinan dan komitmen terhadap pekerjaan yang tinggi serta penuh tanggung jawab.
2.      Aktif, kreatif dan inovatif.
3.      Berwawasan luas dan berakhlakul karimah.
à           Bentuk reward yang diberikan kepada guru & karyawan dari sekolah disesuaikan dengan penialaian objektivitas pimpinan sekolah terhadap guru yang bersangkutan dan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan sekolah.
b.      Punishment Guru
à           Setiap guru yang tidak memiliki tanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaan akan diberikan beberapa peringatan kepadanya yang dalam hal ini masuk dalam kategori punishment guru, penilaian ini sepenuhnya di bawah wewenang pimpinan sekolah dengan melihat beberapa poin, yaitu :



1.      Tidak disiplin dengan peraturan yang berlaku
2.      Tidak memiliki komitmen terhadap pekerjaan dan kurang bertanggung jawab.
3.      Tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada anak didik/ su’ul akhlak.
à           Bentuk punishment yang diberikan sekolah kepada guru & karyawan yang tidak memiliki kedisiplinan yaitu berupa peringatan kepadanya dan apabila berkelanjutan akan diberikan pula Surat Peringatan ke-1 s/d 3, lalu setelah tahapan tersebut dilewati penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak HRD Yayasan untuk memberikan kebijakan yang mengacu kepada peraturan ketenagakerjaan.
2.     Poin Siswa/i SDS Model Islamic Village
a.       Reward Siswa
à           Penghargaan ini diberikan sekolah kepada siswa yang memiliki attitude dan prilaku yang baik, berdisiplin dan bertanggung jawab. Adapun jenis poin yang berlaku bagi siswa di SDS Model Islamic Village adalah sebagai berikut :
1.      Membuang sampah pada tempatnya           (5 Point)
2.      Sering mengunjungi perpustakaan               (5 Point)
3.      Menyapa guru, karyawan dan sesama teman dengan salam (10 Point)
4.      Menyerahkan barang temuan                      (10 Point)
5.      Datang ke sekolah tepat waktu                   (10 Point)
6.      Tertib di masjid                                           (10 Point)
7.      Tertib di kelas                                              (10 Point)
8.      Menjadi petugas upacara & apel Rabu        (10 Point)
9.      Menjuarai lomba dalam sekolah                  (15 Point)
10.  Mendapat juara kelas                                   (15 Point)
11.  Memiliki karya kreativitas yang bermanfaat (20 Point)
12.  Menjuarai lomba antar sekolah                    (20 Point)
13.  Mendapat Juara umum antar kelas              (25 Point)
14.  Menjuarai lomba di luar sekolah                  (30 point)

à           Reward diberikan ke siswa dalam bentuk perolehan poin-poin yang telah diberikan sekolah, wali kelas dan guru bidang dengan simbol bintang. Setiap bintang bernilai 5 Poin Plus. Kemudian selanjutnya poin-poin yang telah dikumpulkan siswa diakumulasi, dan jika perolehan poin telah mencapai 100 poin akan diberikan penghargaan dari sekolah, dan juga jika siswa dalam pengumpulan poin bintang lebih unggul/banyak maka setiap minggu akan diberikan hadiah dari sekolah, serta dalam perolehan kumulatif poin prestasi siswa persemester lebih banyak di setiap tingkatan akan diberikan pula penghargaan dan penobatan sebagai siswa teladan di semester tersebut.
b.     Punishment Siswa
à           Bentuk punishment yang diberikan sekolah kepada siswa yang kurang memiliki kedisiplinan serta tanggung jawab yaitu berupa poin-poin punishment yang telah ditetapkan sekolah. Adapun poin-poin punishment tersebut adalah :
 
1.      Berambut gondrong & berkuku panjang                             (5 Point)
2.      Berbuat jahil kepada teman                                                 (5 Point)
3.      Buang sampah sembarangan                                               (5 Point)
4.      Berkata tidak sopan                                                             (10 Point)
5.      Tidak jujur                                                                           (10 Point)
6.      Terlambat datang ke sekolah                                               (10 Point)
7.      Tidak tertib di masjid                                                          (10 Point)
8.      Tidak tertib di kelas                                                             (10 Point)
9.      Tidak tertib saat mengikuti upacara & apel                         (15 Point)
10.  Tidak menghormati guru                                                     (15 Point)
11.  Mengambil barang yang bukan miliknya                             (25 Point)
12.  Memiliki tatto di sekitar anggota tubuh                              (25 point)
13.  Berkelahi di sekolah                                                            (50 Point)

                                    à        Punishment yang akan diberikan oleh sekolah terhadap siswa yang melakukan pelanggaran adalah dengan memberikan poin-poin pelanggaran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, poin tersebut bersimbol duri yang memiliki nilai setiap poinnya minus lima (-5). Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa ada punishment yang diberikan kepada siswa yang bersangkutan oleh pihak sekolah. Jenis punishment yang berlaku di sekolah adalah sebagai berikut :



1.      Menghafal doa harian pendek                                           (10 Point)
2.      Menghafal surat-surat pendek dalam al-Quran                 (20 Point)
3.      Menghafal doa dan wirid sete;ah shalat                            (30 Point)
4.      Menghafal surat pendek dan sebuah hadits shahih           (40 Point)
5.      Menghafal 10 kosa kata dalam bahasa Arab & Inggris     (50 Point)
6.      Membuat khotbah pendek dan membacanya                    (60 Point)
7.      Menulis kalimat istigfar sebanyak 2 hal kertas                  (70 Point)
8.      Berlari menggelilingi lapangan bola sebanyak 5x  (80 Point)
9.      Skorsing dan karantina dalam proses KBM oleh  BP       (90 Point)
10.  Pemanggilan orang tua ybs                                                (100 Point)
à         Beberapa hal yang perlu diketahui seluruh siswa yaitu bahwa poin minus yang berlambang duri dapat dinafikan dengan perolehan poin plus yang berlambang bintang, yaitu dengan perbandingan satu banding satu.

VI.             KESIMPULAN
            Peraturan/tata tertib merupakan satu perangkat yang layak ada di setiap instansi, lembaga, yayasan bahkan perusahaan yang besar sekalipun. Negara ini tanpa didasari oleh undang-undang yang menaunginya pun akan sulit untuk berdiri tegak walau sekalipun negara tersebut berbentuk kerajaan yang otoriter. Di sekolah peraturan/tata tertib merupakan ruh dari sebuah visi dan misi sekolah, karena tercapainya cita-cita suatu lembaga pendidikan/sekolah itu dapat terukur dari sejauh mana peraturan/tata tertib yang berada di sekolah tersebut berjalan efektif dan optimal.

            Sekolah pasti memiliki konsep dan wacana yang pariatif untuk membentuk karakter bagi sekolah itu sendiri. Terbentuknya karakter sekolah karena ada instrumen pendukung yang menguatkan prinsip, visi dan misi sekolah menjadi suatu realitas, instrumen itu adalah peraturan/tata tertib. Jika saja semua sekolah dapat menerapkan peraturannya secara konsisten mungkin target pencapaian pendidikan nasional akan maksimal dan kebutuhan akan pendidikan menjadi sebuah prioritas.

VII.          PENUTUP
            Akhirnya semua harapan dan usaha yang telah diupayakan, kita serahkan kepada Allah SWT sebagai Pengendali segala urusan, bisa saja yang telah kita rencanakan bukanlah sebuah perencanaan yang ideal bagi-Nya. Namun, segala upaya dan usaha tetap terus kita tingkatkan untuk menjadikan sebuah peraturan adalah bagian dari pada pendidikan yang sesuai dan mengarah kepada kemaslahatan, yang mengacu pada referensi utama undang-undang yaitu al-Quran.
            Semoga Allah meridhoi langkah dan apa yang akan kita upayakan sebagai salah satu amal kebaikan di sisi-Nya serta senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua, khususnya mereka yang berprofesi sebagai pendidik, karena pangkal dari semua profesi adalah pendidikan. Oleh karenanya, peraturan harus secara optimal dapat diterapkan di dunia pendidikan sebagai pondasi kelak di kemudian hari yang berlaku  di segala jenis profesi.

                                                                           Wassalam,
                                                                           Tangerang, 18 Januari 2011

                                                                           Haris Fadli Syahri
                                                                           Penyusun